Pemerintah sekarang sudah menetapkan ketentuan baru dalam hal karantina atas WNI yang kembali ke Indonesia menjadi 10-14 hari. Perbedaan masa karantina tersebut di tentukan dari negara asal pelaku perjalanan yang pulang ke Indonesia.
Ketentuan karantina dari luar negeri ini baru di resmikan oleh Satgas Covid-19. Aturan ini tercantum dalam surat keputusan dengan nomor 1 tahun 2022 tentang kedatangan atau pintu masuk, kewajiban RT-PCR dan tempat karantina bagi warga Negara Indonesia selaku perjalanan luar Negeri. Surat ketentuan itu di tandatangani oleh ketua dari Satgas Covid-19 Bapak Suharyanto, Per tanggal 1 Januari 2022.
Keputusan baru ini di ambil karena, surat keputusan yang di terbitkan nomor 16 tahun 2021 mengenai hal pintu masuk dan tempat karantina juga RT-PCR bagi warga Indonesia yang pulang dari luar Negeri sudah tidak efektif dengan kondisi sekarang, maka dari itu diharuskan adanya penyesuaian yang pas dengan kondisi sekarang ini. ujar Bapak Suharyanto.
Untuk orang yang melakukan perjalanan di luar Negeri dan ingin kembali ke Indonesia diwajibkan untuk melakukan karantina baik selama 10 hari sampai 14 hari tergantung dari mana asal Negara kepulangan anda. Ketentuan untuk 10 hari apabila Negara asal kepulangan tidak terdampak ketentuan di bawah ini. Berikut ketentuan karantina 14 hari bagi negara yang terdampak dari hal di bawah ini:
– Negara asal yang anda kunjungi secara geografis berdekatan dengan negara yang terdampak varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
– Telah di konfirmasi adanya transmisi dari varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
– Negara asal kepulangan memiliki jumlah kasus SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10ribu kasus.
Karantina yang di sediakan oleh Indonesia sendiri berupa bantuan karantina gratis bagi beberapa jumlah kategori masyarakat. Ada dibagi menjadi 4 kategori penerima bantuan karantina tersebut, diantaranya:
– Pelajar/Mahasiswa yang pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan tau kegiatan belajar di luar Negeri.
– Perwakilan dari Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival di tingkat Internasional
– Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia
– Pegawai Pemerintahan yang juga kembali ke Indonesia setelah melaksanakan dinas dari luar Negeri
Satgas Covid-19 sendiri sudah menetapkan 9 titik pintu masuk ke Indonesia, upaya ini di lakukan agar penyebaran varian baru dari Covid-19 ini bisa terpantau. Berikut 9 titik pintu masuknya:
1. Bandara Soekarno Hatta, Banten
2. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
3. Bandara Juanda, Jawa Timur
4. Kepulauan Riau
5. Pelabuhan Batam
6. Pelabuhan TanjungPinang
7. Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Timur
8. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur(NTT)
9. Pos Lintas Batas Negara(PLBN) Aruk dan PLNB Entikong
, Kalimantan Barat.
Pemerintah sekarang ini fokus dalam penanganan varian terbaru ini agar tidak terjadi kondisi yang sebelum-sebelumnya sudah pernah dialami. Jadi jangan panik dan selalu jaga kesehatan anda dengan rajin berolahraga dan makan-makanan yang sehat. Jika anda belum melakukan vaksin, segeralah Vaksin.